Nafkah Iddah dan Mutah Belum Ditentukan, Ririn Dwi Ariyanti Sentil Aldi Bragi

Kamis, 02 Desember 2021 | 12:27 WIB
Nafkah Iddah dan Mutah Belum Ditentukan, Ririn Dwi Ariyanti Sentil Aldi Bragi
Pasangan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi saat menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses cerai Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti terhambat. Sidang ditunda karena Aldi urung menentukan besaran nafkah iddah dan mutah.

"Jadi kami belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata Andriansyah Tiawarman selaku kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Pasangan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sikap Aldi Bragi yang terkesan menghambat persidangan membuat Ririn Dwi Ariyanti kecewa. Mengingat kedua pasangan sebelumnya sudah sepakat bercerai.

"Kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya. Walaupun di sini Ririn tidak meminta ya, namun itu sudah perintah undang-undang. Hakim juga sudah berulang kali mengingatkan," kata Andriansyah mewakili Ririn.

Baca Juga: Aldi Bragi Belum Berikan Jawaban Soal Kesepakatan Nafkah Anak

Ririn Dwi Ariyanti melalui kuasa hukum juga menyebut sikap Aldi Bragi sebagai tindakan kurang bertanggung jawab.

Pasangan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi saat menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi saat menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Aldi sebagai suami harusnya memiliki tanggung jawab ya, karena ini bukan cuma secara pribadi. Hukum juga mengatur dan sudah berulang kali diingatkan hakim," katanya.

Sejatinya, pengadilan bisa menentukan besaran nafkah bagi Ririn Dwi Ariyanti bila Aldi Bragi tidak bersedia menetapkan angka yang disanggupi. Namun demi menghindari konflik, pengadilan meminta Aldi untuk tetap menunaikan tanggung jawab.

"Majelis Hakim kan sangat bijak, makanya beliau memberikan kepada pemohon dan termohon untuk diselesaikan. Jangan sampai nanti misal diputus nominal X, terlalu kecil, terus zalim. Misal nominal Y, terlalu besar, nggak kebayar," ujar Andriansyah.

Berdasarkan penetapan sidang, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Aldi Bragi untuk menetapkan besaran nafkah bagi Ririn Dwi Ariyanti hingga 16 Desember 2021. Bila nanti sudah ditetapkan, pihak Ririn baru bersedia membacakan kesimpulan untuk kemudian berlanjut ke agenda putusan.

Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti Akan Ajukan Orangtua sebagai Saksi dalam Sidang Cerai

Aldi Bragi ajukan permohonan talak cerai kepada Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021. Permohonan Aldi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI