Suara.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, dikabarkan akan menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) mendatang.
Waode Nur Zaina selaku kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkejut saat dikonfirmasi awak media tentang kabar tersebut. Alih-alih membenarkan atau membantah, dia malah mengungkapkan keheranannya.
"Kalian dapat (informasi) dari mana?" kata Waode Nur Zaina saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).
Waode lantas meminta awak media untuk bertanya langsung pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyalahgunaan kliennya. Sebab kata dia, JPU yang lebih berhak menjawabnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Suami Setelah Tersandung Kasus Narkoba
"Coba tanya jaksanya dulu, karena jaksanya yang tahu kan," kata dia.
Berkas kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut alat bukti.
Penyerahan Nia Ramadhani dari Polres Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan secara daring pada pekan lalu.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan satu tersangka lainnya didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nia Ramadhani diamankan di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Kejaksaan Ungkap Kondisi Nia Ramadhani saat Diserahkan Polisi
Sebelum Nia, petugas lebih dulu mengamankan ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarganya. Dari tangan ZN, ditemukan narkotika jenis sabu yang dikui milik Nia Ramadhani.
Di rumah Nia Ramadhani, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Pengakuan mengejutkan kemudian keluar dari mulut Nia. Dia menyebut bahwa suaminya juga memakai sabu tersebut.