Suara.com - Label musik Warner Music Indonesia memberikan tanggapan terhadap gugatan Posan Tobing terkait dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang.
Mantan drummer band Kotak itu telah melayangkan gugatannya sejak Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Posan Tobing menggugat Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lain senilai Rp 5 miliar lebih. Proses persidangan sempat tertunda karena pandemi Covid-19, namun kekinian kembali dilanjutkan.
Reza Reynaldi selaku kuasa hukum Warner Music Indonesia enggan berkomentar banyak terkait gugat Posan Tobing. Pihaknya menyerahkan pembuktian pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ajukan Gugatan Terkait Royalti, Posan Tobing Mau Musisi Lain Ikut Bergerak
“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” kata Reza Reynaldi di Pengadilan Negeri Pusat, Senin (29/11/2021).
Ditanya soal mediasi, Reza Reynaldi lagi-lagi tidak bisa menjelaska. Pasalnya hingga saat ini persidangan masih berjalan.
"Coba lihat di dokumen Pengadilan. Kami nggak bisa kasih keterangan apa-apa, data-datannya monggo ditanya pihak Pengadilan," ujarnya.
Ditemui di lokasi yang sama, T. Djohansyah sebagai kuasa hukum Posan Tobing menyebut pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang ciptaan kliennya.
“Segala macam bukti sudah kami persiapkan, yang pasti semua sudah siap,” tutur Djohansyah.
Baca Juga: Bens Leo Meninggal, Posan Tobing Terpukul
Mantan drummer band Kotak iini menggugat label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lain atas dugaan dugaan pelanggaran royalti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lagu ciptaannya yang berjudul Sayang dipopulerkan oleh Shae itu sudah mendapatkan 10 platinum sejak 2016.