Suara.com - Musisi Posan Tobing mengatakan perjuangannya sangat panjang hanya demi mendapatkan haknya terkait royalti lagu yang diciptakan pada 2012. Lagu tersebut berjudul "Sayang" dan dinyanyikan oleh Shae.
Mantan drummer band Kotak ini menggugat label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lain atas dugaan dugaan pelanggaran royalti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu sendiri telah dilayangkan Posan Boning sejak Juni 2020. Hingga kini, proses persidangan masih berjalan.
“Berkali-kali, perjuangan ini sangat panjang, ini bukan perjuangan yang sebentar," kata Posan Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Bens Leo Meninggal, Posan Tobing Terpukul
"Karena ini juga menghadapi rumah musik yang versinya taraf internasional ya,“ tambahnya.
Posan Tobing menuturkan, sebagai pencipta lagu seharusnya ia mendapatkan haknya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, sehingga ia membawa dugaan pelanggaran loyalti ini ke meja hijau Pengadilan.
“Banyak banget hak yang harus kami dapet, saya nggak nyebut namanya, label musiknya apa," tegasnya.
Kasus dugaan pelanggaran loyalti ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh musisi Tanah Air Indonesia untuk memperjuangkan karya mereka.
"Saya berharap ini adalah satu momentum terbaik bagi seniman musik Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Terkait Royalti Lagu, Posan Tobing Gugat WMI Rp 5 Miliar
Sebelumnya, Posan Tobing menuntut label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lebih dari Rp 5 miliar.
Lagu ciptaannya yang dipopulerkan oleh Shae sudah mendapatkan 10 platinum sejak tahun 2016 .