Suara.com - Musisi Posan Tobing menggugat label musik Warner Music Indonesia (WMI) terkait hak royalti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini kami datang ke persidangan Jakarta Pusat itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak dari pada Posan Tobing," kata Posan Tobing ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Gugatan ini terkait lagu ciptaannya yang berjudul Sayang. Pada 2012, lagu tersebut dipopulerkan oleh Shae.
Mantan drummer Kotak ini enggan secara langsung menyebutkan nama pihak tergugat. Namun ia mengatakan label musik itu cukup dikenal hingga di luar negeri.
Baca Juga: Posan Tobing Terpukul Dengar Bens Leo Meninggal Dunia
"Mengenai nama gugatannya bisa diliat di pengadilan ya. Rumah musik di Indonesia dan asiliasi di luar negeri," ujarnya.
"Kami tim kuasa hukum Posan Tobing menggugat rumah musik WMI di Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia," kata kuasa hukum Posan, Djohansyah, menimpali.
Menurut Djohansah, pihaknya telah melayangkan gugatan pada Juni 2020. Tapi karena terkendala pandemi covid-19, persidangan sempat tertunda.
"Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," kata Djohansyah.
Selain saksi, Djohansyah juga membawa beberapa barang bukti.
Baca Juga: Sudah Bisa Bicara, Sandy Pas Band Kembali Jalani Operasi Besok
Nilai gugatan yang dilayangkan Posan Tobing tak main-main, yakni Rp 5 miliar. Djohansyah beralasan lagu tersebut telah mendapatkan 10 penghargaan sejak 2016.
"Nilai gugatannya lebih dari Rp 5 Milyar, Posan Tobing pekerja kreatif ini seniman ini mencipta lagu judulnya 'Sayang' dapat 10 platinum mungkin lebih dari itu, mari temen temen bantu cek berapa platinum yang didapat Posan Tobing," ujar Djohansyah.