Suara.com - Riri Khasmita melaporkan keluarga artis Nirina Zubir terkait kasus penyekapan. Dia sebagai pelapor telah jalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengambilan keterangan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan mengingat Riri Khasmita berstatus tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya atas kasus mafia tanah laporan Nirina.
"Iya sudah kami BAP," kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy baru-baru ini.
Lebih lanjut kata Avrilendy, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Nirina Zubir Siap Hadapi Laporan Kasus Penyekapan
"Kita ambil keterangan untuk klarifikasi, karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Hanya saja, Avrilendy tak bisa merinci materi BAP Riri Khasmita. Yang jelas kata dia, semua pertanyaan terkait perkara yang dilaporkan.
Sebelumnya, Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya atas kasus penyekapan. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.
Nirina sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Dia justru merasa heran dibilang menyekap Riri dan suami selama setahun.
Dalih Nirina Zubir, Riri Khasmita yang disebutnya sebagai ART keluarganya itu selama ini bisa dengan leluasa keluar masuk rumah. Riri juga memegang ponsel.
Baca Juga: Nirina Zubir Heran Dituduh Menyekap Riri Khasmita
"Lagi-lagi saya bilang, yuk kita pakai logika aja. Dimana letak penyekapan kalau seseorang bisa keluar masuk dengan bebasnya," kata Nirina Zubir di kesempatan terpisah.
Riri saat ini telah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah. Dia dilaporkan karena diam-diam balik nama enam sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir.
Selain Riri, ada empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah suami Riri dan para notaris.