Suara.com - Pengacara Riri Khasmita, Syakhruddin, melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan atas tuduhan penyekapan. Nirina santai menanggapi laporan tersebut.
"Ya nggak apa apa. Sekarang kan gini, kita kan nggak bisa ngelarang orang untuk melakukan pelaporan, apalagi di tahap sekarang orang yang sedang melakukan pelaporan ini dia sedang ditahan," kata Nirina Zubir saat ditemui kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Tak menghindar, Nirina memastikan akan menghadapi laporan tersebut. Kantongi bukti, dia yakin dirinya dan sang kakak tak pernah menyekap Riri dan suaminya selama setahun.
"Kita sih udah lumayan siap dengan segala bukti dan segala kemungkinan dan segala usaha," ujar Nirina Zubir.
Baca Juga: Nirina Zubir Heran Dituduh Menyekap Riri Khasmita
"Jadi menurut saya kayak gini sih nggak apa-apa. Silakan laporkan, tapi harus ada buktinya dong. Karena saya nyerahin semua ke penyidik dan polisi untuk ini semua biar saya bisa fokus lagi sama orangtua saya," katanya lagi.
Laporan Riri Khasmita yang sekarang dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat ini merupakan manuvernya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus mafia tanah dengan Nirina sebagai pelapor sekaligus korbannya.
Nirina dalam laporannya menyebut Riri Khasmita yang diakuinya sebagai ART keluarganya diam-diam balik nama enam sertifikat tanah sang bunda.
Selain Riri, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah suami Riri dan para notaris.
Baca Juga: Bikin Rugi Rp 17 M, ART Keluarga Nirina Zubir Ingin Cicil Rp 2 Juta per Bulan