Suara.com - Artis Nirina Zubir membantah bahwa adiknya, Rizqullah Ramadhan, pernah menandatangani surat kuasa kepada Riri Khasmita untuk mengubah kepemilikan enam sertifikat tanah ibunda mereka, Cut Indria Marzuki.
Nirina sempat mengonfirmasi langsung pada sang adik. Setelah diingat-ingat, adiknya ketika itu tanda tangan untuk mengurus hal lain, bukan soal balik nama sertifikat.
"Saya korek dong adik saya, 'coba inget lagi, waktu itu apa?' Kata adik saya ada, tapi yang ditanda tangani adalah surat kuasa untuk mengurus surat tilang," kata Nirina Zubir saat jumpa pers di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Di dalam surat yang ditandatangani sama sekali tak menyinggung ihwal pengurusan sertifikat tanah.
"Dan tidak dicantumin tanah yang mana, itu nggak ada sama sekali, dan kembali," ujar dia.
Baca Juga: Riri Khasmita Laporkan Keluarga Nirina Zubir Atas Tuduhan Penyekapan
Di sisi lain, Nirina Zubir juga menyayangkan karena adiknya ketika itu masih di bawah umur.
"Sebenernya dari hak kuasa aja dia (Riri) nggak bener karena adik saya waktu itu di bawah umur disuruh tanda tangan, kenapa adik saya disuruh? Kan ada saya, ada kakak saya yang lain," katanya.
Nirina lantas menantang pengacara Riri Khasmita untuk menyerahkan surat kuasa tersebut kepada pihak penyidik.
"Jadi silahkan kembali lagi, anda pengacara dari pihak tersangka silahkan bercuap-cuap. Biarkan penyidik dan juga polisi yang menyelesaikan ini semua," katanya.
Riri Khasmita yang disebut sebagai ART keluarga Nirina Zubir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan karena diam-diam mengubah kepemilikan aset dari ibunda Nirina Zubir.
Baca Juga: Nirina Zubir Klarifikasi soal Tuduhan Dapat Rp 600 Juta dari Penjualan Tanah
Selain Riri, ada empat tersangka lainnya yang juga ditetapkan oleh polisi. Mereka adalah suami Riri dan para notaris.