Suara.com - Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki menyebut kalau Nirina bersama saudara-saudaranya menerima uang Rp 600 juta darinya. Rupanya, hal itu dibenarkan oleh Nirina.
Tapi, uang tersebut ditransfer oleh Riri Khasmita atas perintah ibunya Nirina Zubir. Duit itu rencananya untuk membeli sebuah rumah di Bali.
"Waktu itu kami memang pengin punya rumah di Bali. Memang saya ngomong ke ibu, kayaknya seru nih kita beli, tapi aku kan nggak ada anggaran sebesar itu. Terus tiba-tiba ibu saya lihat tempatnya, naksir, ya sudah ambil. 'Mam tapi Na, nggak ada segitu'. 'Ya udah pokoknya jadiin nanti uangnya ditransfer sama Riri'," kata Nirina Zubir, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Tapi, rencana membeli rumah di Bali kemdian dibatalkan. Uang Rp 600 juta pun kemudian dikembalikan Nirina Zubir ke rekening Riri Khasmita.
Baca Juga: Gelapkan Tanah Keluarga Nirina Zubir, Eks ART Diduga Punya Sponsor
"Jadi akhirnya ternyata itu tidak jadi dibeli dan akhirnya tidak jadi beli saya kembalikan dananya. Bahkan saya kembalikan dananya ditrasfer balik ke rekeingnua Riri Khasmita," ucap Nirina Zubir.
Nirina Zubir pun menegaskan kalau dirinya tak menikmati uang Rp 600 juta seperti yang dikatakan Riri Khasmita.
"Kalau mereka bilang saya menikmati hasil uang penjualan tanah, itu tidak benar adanya. Saya punya buktinya. Bahkan buktinya jelas itu nomor rekenng Riri," imbuh Nirina Zubir.
Nirina pun memastikan mempunyai bukti uang Rp600 juta sudah ditransfer balik ke rekening Riri Khasmita.
"Ini ada buktinya semua. Jadi kalau itu bagian dari penjualan rumah ngapain ditransfer balik," ujar kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffrey.
Baca Juga: Bantah Menyekap Riri Khasmita, Pihak Nirina Zubir Klaim Punya Bukti Kuat
Selain itu menurut Nirina Zubir, bila uang tersebut ia digunakan, untuk apa dikembalikan ke rekening Riri Khasmita.
"Kalau katanya saya nikmati buat harusnua saya simpen aja. Karena tidak jadi rumah saya kembalikan," ucap Nirina Zubir.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Dari kelima tersangka tersebut semuanya kini telah dipenjara. Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang notaris: Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan menyerahkan diri pada Selasa (24/11/2021) siang.
Atas perbuatannya itu, Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.