Suara.com - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut alat bukti.
Penyerahan Nia Ramadhani dari Polres Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan secara daring beberapa hari lalu.
"Yang melakukan zoom meeting itu, yang berada di sini tim yang melakukan penanganan perkara. Sementara di tempat rehab, Nia ditemani jaksa yang dikirim dari sini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Jumat (26/11/2021).
Bani mengungkap kondisi Nia Ramadhani dan dua tersangka lainnya dalam keadaan sehat. Sebab, dalam pelimpahan tahap dua juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Digelar
"Semua memang hadir, semua dalam keadaan sehat. Karena dalam tahap dua itu memeriksa identitas, kesehatan," ujarnya.
"Kami juga beritahukan pasal-pasal yang dipakai untuk dakwaan," kata Bani lagi.
Nia Ramadhani dan dua tersangka lainnya didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Langkah selanjutnya, Kejari Jakarta Pusat akan mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kasus tersebut bisa disidangkan.
Nia Ramadhani diamankan di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Berkas Diserahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Masih di Tempat Rehab
Sebelum Nia, petugas lebih dulu mengamankan ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarganya. Dari tangan ZN, ditemukan narkotika jenis sabu yang dikui milik Nia Ramadhani.
Di rumah Nia Ramadhani, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Pengakuan mengejutkan kemudian keluar dari mulut Nia. Dia menyebut bahwa suaminya juga memakai sabu tersebut.