Suara.com - Artis Cynthiara Alona yang sampai sekarang tak didampingi kuasa hukum minta dibebaskan dari kasus prostitusi anak. Permintaan itu tertuang dalam pledoi yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Keinginan Cynthiara Alona tersebut dinilai mustahil oleh kuasa hukum Abdul Aziz, Halim Darmawan. Abdul Aziz merupakan adik Alona yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kan tidak mungkin," kata Halim saat dihubungi awak media, Kamis (25/11/2021).
Menurut Halim, gara-gara Alona mengajukan pledoi, sidang jadi berlarut-larut. Sebab, sidang dengan agenda pembacaan vonis baru akan digelar pada pekan depan.
Baca Juga: Sidang Kasus Prostitusi di Bawah Umur, Cynthiara Alona Minta Dibebaskan Hakim
"Harusnya putusan (sidang kemarin). Tapi ditunda sampai 1 Desember 2021, minggu depan baru putusan hakim," katanya.
"Intinya, langkahnya minta bebas mengganggu dan menghambat proses persidangan," ujar Halim lagi.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, Abdul Aziz dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Baca Juga: Top Sepekan Entertainment: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Kisah Cinta Sehidup Semati
Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.