Permintaan Cynthiara Alona Bebas dari Kasus Prostitusi Anak Dinilai Mustahil

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 20:14 WIB
Permintaan Cynthiara Alona Bebas dari Kasus Prostitusi Anak Dinilai Mustahil
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Cynthiara Alona yang sampai sekarang tak didampingi kuasa hukum minta dibebaskan dari kasus prostitusi anak. Permintaan itu tertuang dalam pledoi yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Keinginan Cynthiara Alona tersebut dinilai mustahil oleh kuasa hukum Abdul Aziz, Halim Darmawan. Abdul Aziz merupakan adik Alona yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kan tidak mungkin," kata Halim saat dihubungi awak media, Kamis (25/11/2021).

Menurut Halim, gara-gara Alona mengajukan pledoi, sidang jadi berlarut-larut. Sebab, sidang dengan agenda pembacaan vonis baru akan digelar pada pekan depan.

Baca Juga: Sidang Kasus Prostitusi di Bawah Umur, Cynthiara Alona Minta Dibebaskan Hakim

"Harusnya putusan (sidang kemarin). Tapi ditunda sampai 1 Desember 2021, minggu depan baru putusan hakim," katanya.

Artis Cynthiara Alona dihadirkan saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona dihadirkan saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Intinya, langkahnya minta bebas mengganggu dan menghambat proses persidangan," ujar Halim lagi.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, Abdul Aziz dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.

Baca Juga: Top Sepekan Entertainment: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Kisah Cinta Sehidup Semati

Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI