Suara.com - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk mengajukan hak asuh anak dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik di sidang cerainya dengan Dhena Devanka. Gugatan itu dimasukkan lantaran menilai pihak Dhena tak singgung hak asuh anak di dala gugatan cerainya.
Tapi hal itu dibantah oleh kuasa hukum Dhena, Risyad. Dia mengatakan kliennya juga minta hak asuh anak saat menggugat cerai Ijonk.
"Kita tetep minta hak asuh anak kok, untuk biaya wajib anak ya itu hak wajibnya suami," kata Risyad, Kamis (25/11/2021).
"Kita tetap minta pemeliharaan anak, tapi sampai saat ini masih sama-sama ngurusnya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sidang Cerai Lanjut, Istri Jonathan Frizzy Bawa Bukti Laporan KDRT
Risyad optimistis hakim bakal menjatuhkan hak asuh anak kepada Dhena Devanka. Keyakinannya salah satunya berdasar mengingat anak-anak masih di bawah umur.
"Iya kalau masalah pertimbangan itu hakim yang memutuskan. Tentu saja kalau kita kan hanya meminta dengan dasar-dasarnya apa. Anak masih kecil, pasalnya dalam aturan, kalau belum dewasa itu haknya di ibu," katanya.
Bahkan menurut Risyad, ketika seorang anak yang ibunya meninggal, hak asuh jatuh ke tangan orangtua si ibu.
"Kalau ibunya meninggal dunia bukan otomatis ke bapak itu, itu juga langsung hak untuk ke orangtua ibu, habis itu baru ke ayah," ujarnya.
"Dalam undang-undang diatur seperti itu. Kita semua harus menghormati keputusan pengadilan seperti apa, tahapan masih panjang," kata dia lagi.
Baca Juga: Istri Jonathan Frizzy Ajukan Bukti Laporan KDRT dalam Sidang Cerai