Suara.com - Berkas perkara kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya Maulida Khairunnia telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.
Tapi sebelum digelar di pengadilan, Polda Metro Jaya lebih dulu melakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten. Baru setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti dan membua surat dakwaan.
"Paling minggu sekarang kita buat janji dulu dengan JPU. Setelah ada janji kita serahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Selain rombongan Rachel Vennya, polisi juga menetapkan satu orang tersangka, yakni petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP. Keempatnya saat ini tak ditahan mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Rachel Vennya dan Pacar Segera Diadili Kasus Kabur Karantina
Para tersangka disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.