Suara.com - Polres Jombang memperpanjang penahanan Tubagus Joddy, sopir yang jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan perpanjangan masa tahanan disebabkan belum lengkapnya berkas penyidikan Joddy. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil analisa komponen serupa black box yang sudah dikirim ke Jepang oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Mitsubishi Jakarta.
"Komponen tersebut sudah diambil Senin tanggal 15 November 2021. Di dalam komponen itu nantinya dikirim ke Jepang," kata Rudi dikutip dari Youtube Cumicumi, Kamis (25/11/2021).
Menurut Rudi, komponen tersebut merekam data terkait kecepatan dan pengereman beberapa detik sebelum kecelakaan terjadi. Data tersebut dinilai cukup penting dalam penyidikan kasus kecelakaan ini.
Baca Juga: Perjuangkan Hak Asuh Gala, Doddy Sudrajat Ogah Dicap Kakek tak Sayang Cucu
"Komponen itu bisa merekam lima detik sebelum benturan bisa dilihat kecepatannya, lima detik sebelum benturan juga bisa dilihat prosentase pengendara dalam menginjak pedal gas ataupun pedal rem," ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut kata Rudi, pihaknya saat ini masih menunggu hasil analisa komponen tersebut dari ATPM Mitsubishi Jakarta.
"Kurang lebih menunggu datanya itu maksimal 10 hari atau 1 minggu paling cepat," katanya.
"Sehingga bisa mendapatkan keterangan ahli dari ATPM itu ada beberapa perlu untuk melengkapi penyidikan," ujar Rudi lagi.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Tubagus Joddy sebagai sopir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Lagu Kemarin Dicover Adik Vanessa Angel, Ifan Seventeen Singgung Masalah Ini
Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Joddy diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.