Suara.com - Pihak Rezky Aditya batal menghadirkan saksi ahli dalam sidang gugatan pengakuan anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/11/2021) kemarin. Hal itu dinilai pihak Wenny Ariani selaku penggugat sebagai tanda Rezky mulai ragu memberikan bantahan.
"Dari mereka rupanya batal menghadirkan saksi ahli. Kita mengatakan bahwa tergugat bisa dikatakan tidak serius," kata Kuasa Hukum Wenny Ariani, Sadath, usai sidang.
Selama ini, Rezky Aditya tak pernah muncul di media sejak disebut memiliki anak dari hubungan dengan Wenny di masa lalu. Lewat kuasa hukumnya, Rezky juga bantah pengakuan Wenny.
Tapi dengan batalnya kehadiran saksi ahli di sidang, Sadath menduga Rezky mulai tak konsisten atas sanggahannya.
"Ini mungkin satu kondisi yang mereka sudah ragu nih terhadap konsistensi bantahan yang mereka pertahankan selama ini," ujar Sadath.
Baca Juga: Jawaban Saksi Rezky Aditya Tak Logis, Pengacara Wenny Ariani Emosi di Sidang
Pembatalan saksi ahli merupakan angin segar bagi Wenny Ariani. Sebab secara tak langsung Rezky Aditya tak bisa membantah memiliki anak dari Wenny.
"Yang pasti saksi ahli itu sendiri agenda pembuktian dan ketika ahli kemudian tidak hadir maka bisa jadi dalam perspektif hukum, mereka tidak bisa menemukan ruang, artinya Keke adalah betul anak dari si Rezky Aditya," katanya menjelaskan.
Di sidang kemarin, kuasa hukum Wenny juga mengajukan permohonan tes DNA kepada majelis hakim. Tes tersebut diharapkan bisa jadi upaya final pembuktian kalau anak Wenny yang dilahirkan delapan tahun lalu adalah darah daging Rezky Aditya.
"Kita tadi juga memohonkan kepada hakim agar dilakukan sumpah terhadap klien kita, mudah-mudahan juga akan dikabulkan. Selain sumpah juga tes DNA," ujar Sadath.
Seperti diketahui, Wenny Ariani menuntut Rezky Aditya agar mengakui anaknya sebagai darah dagingnya. Wenny menyebut anak tersebut lahir dari hubungannya pada delapan tahun lalu.
Baca Juga: Hamil, 3 Artis Memilih Tak Menikah dengan Mantan Pacar