Istri Jonathan Frizzy Ajukan Bukti Laporan KDRT dalam Sidang Cerai

Kamis, 25 November 2021 | 14:05 WIB
Istri Jonathan Frizzy Ajukan Bukti Laporan KDRT dalam Sidang Cerai
Dhena Devanka saat menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/202). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang cerai Jonathan Frizzy (Ijonk) dengan Dhena Devanka kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Kamis (25/11/2021). Sidang dengan agenda pembuktian dari Dhena, sang istri maupun Ijonk tidak hadir. Keduanya hanya diwakilkan pengacara.

"Bukti dari pihak penggugat. Jadinya bukti dari pihak penggugat kan untuk berbicara panjang lebarnya, kami belum bisa buka," kata Sinarta Bangun kuasa hukum Jonathan Frizzy, setelah sidang.

Aktor Jonathan Frizzy saat menggelar konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Jonathan Frizzy saat menggelar konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kuasa hukum Dhena Devanka mengajukan beberapa bukti. Selain akta pernikahan, bukti pencabutan laporan dan surat perjanjian di Polres Jakarta Selatan dimasukan ke majelis hakim. Seperti diketahui, pasangan ini sempat saling melapor dalam kasus KDRT.

"Yang pasti bukti perceraian. Pertama, akta nikah, kedua akta lahir anak. Tambahannya tadi bukti-bukti dari perjanjian di Polres. Itu saja bukti-buktinya," ujar Sinarta.

Baca Juga: Beredar Fotonya saat Diduga Dianiaya Istri, Jonathan Frizzy: Malu!

Walau bukti tersebut terbilang banyak, kuasa hukum Dhena Devanka mengaku masih ingin mengajukan bukti lain di sidang berikutnya.

Dhena Devanka saat ditemui usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dhena Devanka saat ditemui usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Selanjutnya ini masih ada diberikan permintaan dari kuasa hukumnya, Kamis (2/12/2021) depan akan ada penambahan bukti," imbih Sinarta.

Menurutnya, bukti tambahan sudah menjadi kewenangan dari setiap prinsipal atau penggugat dan tergugat.

"Itu memang kewenangan para pihak, apabila mau mengajukan tambahan, hakim akan memberikan. Nanti selanjutnya apabila pihak penggugat sudah selesai kita yang akan memberikan buktinya. Maka kita menurut hukum acaranya di persidangan," katanya menjelaskan.

Aktor Jonathan Frizzy saat ditemui usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Jonathan Frizzy saat ditemui usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sayangnya, kuasa hukum Jonathan Frizzy mengaku tidak tahu bukti-bukti apa yang bakal diajukan dalam sidang.

Baca Juga: Seberapa Besar Peluang Jonathan Frizzy dan Istrinya Rujuk?

"Kami enggak tahu, memang itu hukum acaranya. Pengadilan sendiri itu tidak bisa memaksa harus hari ini semua. Itu majelis hakim akan mempertanyakan masih ada tidak tambahan bukti. Kalau masih ada maka majelis hakim akan memberikan waktu. Itu enggak bisa kita patokan harus hari ini selesai," imbuh Sinarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI