Suara.com - Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan termasuk anggota PPAT Erwin Riduan yamg baru saja menyerahkan diri ke polisi.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menuturkan penyidik masih melakukan pendalamam terkait peran masing-masing tersangka.
"Untuk sementara ini kami masih mendalami peran para pihak ya, peran notaris Farida, peran PPAT Erwin atau PPAT Ina Rosiana. Kita sekarang ini masih fokus dalam pendalaman," kata Petrus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).
Lima tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Jadi Buronan, Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri ke Polisi
"Karena lima tersangka sudah kita amankan dan kita tahan maka kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap lima tersangka ini," ungkapnya.
Petrus belum dapat menjelaskam secara detail lantaran lima tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Ia akan memberikan keterangan lebih lanjut menunggu hasil dari penyidik yang menangani kasus mafia tanah Nirina Zubir.
"Perkembangannya untuk sementara itu dulu ya. Tapi artinya penahanan terhadap lima tersangka udah dalam kekuasaan kita," tuturnya.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Eks ART sebagai Pelapor soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.