Suara.com - Tersangka mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Erwin Riduan menyerahkan diri ke polisi usai namanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Kini, kelima tersangka sudah ditahan.
Tersangka Erwin Riduan datang ke Polda Metro Jaya menyerahkan diri ditemani oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT), Hapendi Harahap pada Selasa (23/11/2021).
Hal itu diungkap oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dikonfirmasi baru-baru ini.
“Iya (langsung ditahan). (Erwin) Menyerahkan diri dan diantar oleh Ketua Ikatan PPAT, Pak Hapendi Harahap,” kata Petrus.
Baca Juga: Bantah Jadi ART, Riri Khasmita Klaim Ngekos di Rumah Ibu Nirina Zubir
Petrus menuturkan Erwin Riduan telah menyampaikan niatnya untuk menyerahkan diri lewat Hapendi Harahap. Sehingga pihak kepolisian berhenti mencari keberadaannya dan menunggu di Polda Metro Jaya.
“Jadi nggak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu di Polda,” terang Petrus.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto.
Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Eks ART sebagai Pelapor soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.