Suara.com - Syakhruddin yang merupakan kuasa hukum tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita, menjelaskan kronologi kliennya mengubah kepemilikan aset ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki. Semua berawal saat Indria butuh dana pinjaman dan menyuruh Riri sebagai ART-nya menggadaikan surat-surat aset ke bank.
"Salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan, karena pada saat itu harus membayar biaya pajak yang selama ini belum terbayar," kata Syakhruddin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut kata Syakhruddin, pengajuan dana pinjaman ditolak pihak bank ketika itu. Alasannya, Indria sebagai pemohon sudah berusia senja.
Menurut Syakhruddin, satu-satunya solusi ketika itu adalah mengubah kepemilikan aset milik Indria jadi atas nama Riri agar dana pinjaman cair.
Baca Juga: Riri Khasmita Balik Laporkan Adik Nirina Zubir Atas Tuduhan Penyekapan
"Kemudian berinisiatif lah untuk diagunkan ke bank, karena ibu Cut ini kan udah berumur, udah sepuh, kan tidak bisa dapat kucuran dana dari pihak banknya," kata Syakhruddin.
Namun, saat disinggung kenapa Indria tak meminta bantuan Nirina Zubir, Syakhruddin merasa tak punya kapasitas menjawabnya.
"Mohon teman-teman wartawan nanyain juga itu ya. Itu nanti dia jawab sendiri," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Dari lima tersangka, dua diantaranya adalah Riri Khasmita dan suami. Sementara tiga lainnya adalah notaris.
Baca Juga: Ngaku Disekap, Tersangka Mafia Tanah Laporkan Balik Keluarga Nirina Zubir
Kelimanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.