Dari kelima tersangka tersebut semuanya kini telah dipenjara. Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang notaris: Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan menyerahkan diri pada Selasa (24/11/2021) siang.
Atas perbuatannya itu, Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
![Aktris Nirina Zubir saat menghadiri gelaran Festival Film Indonesia di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/11/19653-nirina-zubir-festival-film-indonesia-suaracomalfian-winanto.jpg)
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.