Suara.com - Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita beserta suaminya, Edrianto dan tiga notaris baru saja ditangkap pihak kepolisian atas kasus mafia tanah.
Dalam kasus ini, mereka dibantu oleh tiga orang notaris, yaitu Faridah dari PPAT Tangerang Selatan, lalu Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat.
Meski begitu, kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhrudin mengatakan, kliennya itu tidak mengenal sosok notaris tersebut. Sebab, ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki yang menunjuk notaris tersebut untuk mengubah surat rumah.
"Satu lagi yang perlu diklarifikasi adalah berkaitan dengan notaris. Yang dikatakan bahwa komplotan dengan klien kami itu tidak, karena yang menunjuk notaris itu almarhumah itu sendiri, ibu Cut, seperti itu," kata Syakhrudin, saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Tuduh Adik Nirina Zubir Ambil Paksa Barang-barangnya
"Kemudian, ibu Riri juga kan enggak kenal sama orang notaris ya. Lalu dikenalkan (oleh almarhumah)," katanya menyambung.
Dia mengatakan, ibunda Nirina Zubir bahkan mengetahui penandatanganan balik nama rumah tersebut. Sehingga, kepemilikan rumah tersebut berubah nama menjadi Riri Khasmita.
"Saat penandatanganan Ibu Cut datang, nanti juga notaris akan memperjelas bahwa Ibu Cut datang di notaris untuk menandatangani proses balik nama," ucap Syakhrudin.
Pada persidangan nanti, pihaknya akan mendatangkan ahli untuk membuktikan bahwa tanda tangan tersebut berasal dari ibunda Nirina Zubir.
"Mungkin nanti saya di pengadilan juga ada hak juga untuk mendatangkan ahli, untuk menguji keaslian dari tanda tangan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Duh! Ada NIK Bodong pada Kasus Mafia Tanah ART Nirina Zubir
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Dari kelima tersangka tersebut semuanya kini telah dipenjara. Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang notaris: Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan menyerahkan diri pada Selasa (24/11/2021) siang.
Atas perbuatannya itu, Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.