Riri Khasmita Minta Penangguhan Penahanan, Ingin Penjarakan Adik Nirina Zubir

Rabu, 24 November 2021 | 14:12 WIB
Riri Khasmita Minta Penangguhan Penahanan, Ingin Penjarakan Adik Nirina Zubir
Riri Khasmita dan suami, Edrianto. [Instagram @ririkhasmita44]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari kelima tersangka tersebut semuanya kini telah dipenjara. Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang notaris: Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan menyerahkan diri pada Selasa (24/11/2021) siang.

Atas perbuatannya itu, Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Riri Khasmita dan suami, Edrianto. [Instagram @ririkhasmita44]
Riri Khasmita dan suami, Edrianto. [Instagram @ririkhasmita44]

Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.

Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.

Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI