Suara.com - Seperti diketahui, Riri Khasmita sudah melaporkan adik Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Fadhlan dilaporkan dengan tuduhan melakukan penyekapan terhadap Riri dan suami, Edrianto.
Pengacara Riri Khasmita, Syakhrudin berharap polisi segera menidaklanjuti kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Fadhlan.
"Ke polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres," ujar Syakhrudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
"Laporan yang dibuat oleh klien kami, Riri Khasmita, yang dilaporkan adalah Fadhlan," kata Syakhrudin menyambung.
Baca Juga: Mangkir, Polisi Tangkap Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir di Apartemen Kalibata
Syakhrudin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya agar Riri Khasmita beserta suami dapat ditangguhkan masa penahanannya terlebih dahulu.
Alasannya, Riri Khasmita dan Edrianto ingin memberikan keterangan lebih lanjut kepada polisi, soal kronologi penyekapan yang dilakukan Fadhlan.
"Tadi sudah kordinasi dengan penyidiknya dari polres bahwa besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan," imbuh Syakhrudin.
"Namun saat ini saya harus melakukan koordinasi dengan pihak polda. Karena klien kami dalam tahanan polda," ucap Syakhrudin.
Terkait kasus tudingan penyekapan, Nirina Zubir sempat memberikan klarifikasi. Menurut artis 41 tahun ini, ia memang sempat menginterogasi Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto. Namun Nirina membantah melakukan penyekapan. Ia pun memiliki bukti video saat menginterogasi Riri dan suami.
Baca Juga: Terungkap Mantan ART Nirina Suka Hidup Mewah, hingga Pernah Coba Tipu Tetangga
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Dari kelima tersangka tersebut semuanya kini telah dipenjara. Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang notaris: Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan menyerahkan diri pada Selasa (24/11/2021) siang.
Atas perbuatannya itu, Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.