Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris Erwin Riduan Masuk DPO Polisi

Selasa, 23 November 2021 | 14:04 WIB
Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris Erwin Riduan Masuk DPO Polisi
Aktris Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), Erwin Riduan yang sudah menjadi tersangka, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus mafia tanah Nirina Zubir. Hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan keberadaannya.

Hal itu diungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021). 

"Erwin, masih kami cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," kata Petrus. 

Aktris Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Petrus mengatakan, pihaknya belum menemukan alamat Erwin saat ini. Ia diduga berupaya kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Ina Rosiana. 

Baca Juga: Diultimatum Polisi, Erwin Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Akhirnya Menyerahkan Diri

Sementara Ina Rosiana telah berhasil ditangkap polisi. Ia diciduk di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.  "Notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," ujarnya. 

"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," katanya menambahkan.

Seperti diketahui, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah menonaktifkan akun tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan atas kasus mafia tanah yang menimpa almarhumah ibunda Nirina Zubir. Kekinian, dua tersangka itu tak lagi bisa mengurus pembuatan akta tanah.

Hal itu diungkap oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap saat konferensi pers di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Ditahan, Nirina Zubir: Alhamdulillah

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," ujar Hapendi Harahap.  

Riri Khasmita dan suami, Edrianto. [Instagram @ririkhasmita44]
Riri Khasmita dan suami, Edrianto. [Instagram @ririkhasmita44]

Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.

Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.

Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan   laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.   

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI