Suara.com - Polisi telah menjemput paksa dan menahan Ina Rosiana terkait kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Ina adalah seorang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penangkapan dan penahanan Ina disambut positif Nirina Zubir. Di Instgaram, dia me-repost unggahan salah seorang rekan tentang berita penangkapan Ina.
"Jagoan emang menangnya belakangan. Pelan tapi pasti!" tulis sang rekan sambil menandai akun Instagram Nirina dan suaminya, Ernest Cokelat.
Sementara Nirina bersyukur atas langkah yang diambil polisi terhadap tersangka tersebut.
Baca Juga: Dijemput Paksa, Notaris Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditahan Polisi
"Alhamdulillah," tulis Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi hari ini memastikan Ina langsung ditahan usai ditangkap oleh petugas.
Penyidik menjemput paksa Ina Rosiana di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," katanya.
Sementara Erwin Rudian yang juga notaris PPAT belum ditemukan hingga saat ini. Penyidik memasukkan tersangka kasus mafia tanah itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga melakukan upaya kabur.
Baca Juga: ART Ibu Nirina Zubir Diduga Terlibat Kasus Tanah di Pringsewu Lampung
"Iya (diduga kabur), kita menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak. Untuk Erwin, masih kita cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," ujar dia.
Seperti diketahui, Ina Rosiana dan Erwin Rudian tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah menonaktifkan akun tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan atas kasus mafia tanah yang menimpa almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Kekinian, dua tersangka itu tak lagi bisa mengurus pembuatan akta tanah.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.