Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), Ina Rosiana terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Penyidik menjemput paksa Ina Rosiana di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Ina pasti ditahan," kata Kasubdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
![Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/18/28359-nirina-zubir-dan-riri-khasmita.jpg)
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," sambungnya lagi.
Sementara Erwin Rudian belum ditemukan hingga saat ini. Penyidik memasukkan tersangka kasus mafia tanah itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga melakukan upaya kabur.
"Iya (diduga kabur), kita menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak. Untuk Erwin, masih kita cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," tegasnya.
![Eks ART keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/18/94289-nirina-zubir-dan-riri-khasmita.jpg)
Seperti diketahui, Ina Rosiana dan Erwin Rudian tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah menonaktifkan akun tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan atas kasus mafia tanah yang menimpa almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Kekinian, dua tersangka itu tak lagi bisa mengurus pembuatan akta tanah.
Baca Juga: ART Ibu Nirina Zubir Diduga Terlibat Kasus Tanah di Pringsewu Lampung
Hal itu diungkap oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap saat konferensi pers di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).