Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), Ina Rosiana terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Penyidik menjemput paksa Ina Rosiana di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Ina pasti ditahan," kata Kasubdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," sambungnya lagi.
Baca Juga: ART Ibu Nirina Zubir Diduga Terlibat Kasus Tanah di Pringsewu Lampung
Sementara Erwin Rudian belum ditemukan hingga saat ini. Penyidik memasukkan tersangka kasus mafia tanah itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga melakukan upaya kabur.
"Iya (diduga kabur), kita menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak. Untuk Erwin, masih kita cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," tegasnya.
Seperti diketahui, Ina Rosiana dan Erwin Rudian tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah menonaktifkan akun tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan atas kasus mafia tanah yang menimpa almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Kekinian, dua tersangka itu tak lagi bisa mengurus pembuatan akta tanah.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, PPAT Segera Temui Nirina Zubir
Hal itu diungkap oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap saat konferensi pers di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
“Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR,” terang Hapendi Harahap.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.
Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.