Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap salah seorang tersangka bernama Ina Rosiana terkait kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat itu dijemput paksa lantaran tidak hadir pemanggilan penyidik sebanyak dua kali.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya, di Apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Sementara tersangka Erwin Riduan diduga kabur, belum diketahui keberadaannya. Pihak penyidik masih melakukan pencarian alamat agar bisa melakukan penjemputan menyusul rekannya, Ina Rosiana.
"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," ucapnya.
Baca Juga: Usai Bekuk Notaris, Polisi Ultimatum Tersangka Lain Kasus Tanah Ibu Nirina Agar Menyerah
"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah menonaktifkan akun tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan atas kasus mafia tanah yang menimpa almarhumah ibunda Nirina Zubir. Kekinian, dua tersangka itu tak lagi bisa mengurus pembuatan akta tanah.
Hal itu diungkap oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap saat konferensi pers di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," terang Hapendi Harahap.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Notaris Tersangka Mafia Tanah Ibu Nirina Zubir di Apartemen Kalibata
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami Edrianto. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.