Suara.com - Belum selesai kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, dia terjerat kasus ivenstasi bodong.
"Klien saya dikontak sama Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik," kata kuasa hukum MS, Herdyan Saksono saat dihubungi, Senin (22/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Menurut Herdyan, kliennya diyakinkan oleh Oi untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut. Tertarik, MS mengajak orang lain untuk ikut berinvestasi.
"Di situ klien saya tertarik, itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan. Gagasan itu akhirnya bilang 'oh ajak saja teman-temannya yang bisa ikut' tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," kata Herdyan.
Ada 40 orang yang berhasil dikumpulkan MS. Menurut Herdyan, awalnya investasi tersebut berjalan lancar.
![Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/18/38813-olivia-nathania-suaracomalfian-winanto.jpg)
Tapi kemudian, pencairan investasi tersendat. Korban lantas mensomasi Olivia untuk minta tanggung jawab.
Tak pernah mendapatkan tanggapan, MS melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.
MS sendiri alami kerugian Rp 40 juta. Bila ditotal dengan korban yang lain, kerugian mencapai Rp 215 juta.
"Nilai kerugiannya nggak besar cuma Rp 215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai 'shock', dia sampai sakit," ujar dia.
Baca Juga: Olivia Nathania Kembali Dipolisikan, Dugaan Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik
Laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.