Anak Nia Daniaty Dilaporkan Kasus Baru, Investasi Bodong Rugikan Ratusan Juta

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 22 November 2021 | 21:45 WIB
Anak Nia Daniaty Dilaporkan Kasus Baru, Investasi Bodong Rugikan Ratusan Juta
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum selesai kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, dia terjerat kasus ivenstasi bodong.

"Klien saya dikontak sama Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik," kata kuasa hukum MS, Herdyan Saksono saat dihubungi, Senin (22/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

Menurut Herdyan, kliennya diyakinkan oleh Oi untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut. Tertarik, MS mengajak orang lain untuk ikut berinvestasi.

"Di situ klien saya tertarik, itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan. Gagasan itu akhirnya bilang 'oh ajak saja teman-temannya yang bisa ikut' tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," kata Herdyan.

Baca Juga: Olivia Nathania Kembali Dipolisikan, Dugaan Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik

Ada 40 orang yang berhasil dikumpulkan MS. Menurut Herdyan, awalnya investasi tersebut berjalan lancar.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tapi kemudian, pencairan investasi tersendat. Korban lantas mensomasi Olivia untuk minta tanggung jawab.

Tak pernah mendapatkan tanggapan, MS melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

MS sendiri alami kerugian Rp 40 juta. Bila ditotal dengan korban yang lain, kerugian mencapai Rp 215 juta.

"Nilai kerugiannya nggak besar cuma Rp 215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai 'shock', dia sampai sakit," ujar dia.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa

Laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.

Sementara, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, belum bisa berkomentar terkait laporan baru yang terhadap kliennya itu. Dia ingin lebih dulu melihat perkembangan kasus yang pertama.

"Kami tidak mau masuk ke ranah sana, karena ini saya belum selesai. Kita lihat saja nanti perkembangan bagaimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu," kata Susanti.

Tapi Susanti memastikan Oi siap hadapi proses hukum untuk laporan baru tersebut.

"Iya, jadi kami tunggu saja karena kalau ditanggapi tidak tahu laporan masuk atau diterima," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI