Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah menonaktifkan akun dua oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Penonaktifan dilakukan menyusul ditetapkannya mereka sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.
Hal itu diungkap oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap saat konferensi pers di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," kata Hapendi Harahap.
"Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian," ujarnya lagi.
Baca Juga: PPAT Berencana Temui Nirina Zubir Terkait Kasus Mafia Tanah
Hapendi mengatakan cuma tahu bahwa akun mereka saja yang dinonaktifkan. Bagaimana status mereka di PPAT, dia tak punya kapasitas untuk menjawabnya.
"Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur," katanya.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia diam-diam justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.
Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Baca Juga: Ada Berbagai Celah untuk Beraksi, Ini Saran Pakar UGM untuk Berantas Jaringan Mafia Tanah
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan tak menutup kemungkinan akan bertambah.