Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Akun 2 Oknum PPAT Dinonaktifkan

Senin, 22 November 2021 | 21:00 WIB
Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Akun 2 Oknum PPAT Dinonaktifkan
Aktris Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah menonaktifkan akun dua oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Penonaktifan dilakukan menyusul ditetapkannya mereka sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.

Hal itu diungkap oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap saat konferensi pers di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," kata Hapendi Harahap.

"Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian," ujarnya lagi.

Baca Juga: PPAT Berencana Temui Nirina Zubir Terkait Kasus Mafia Tanah

Hapendi mengatakan cuma tahu bahwa akun mereka saja yang dinonaktifkan. Bagaimana status mereka di PPAT, dia tak punya kapasitas untuk menjawabnya.

Aktris Nirina Zubir saat memberikan keterangan pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nirina Zubir saat memberikan keterangan pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur," katanya.

Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.

Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia diam-diam justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.

Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.

Baca Juga: Ada Berbagai Celah untuk Beraksi, Ini Saran Pakar UGM untuk Berantas Jaringan Mafia Tanah

Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan tak menutup kemungkinan akan bertambah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI