Suara.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT), Hapendi Harahap berencana melakukan pertemuan dengan artis Nirina Zubir atas kasus mafia tanah. Rencana itu sudah disampaikan lewat kuasa hukum bintang film Heart tersebut.
Hapendi mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa upaya untuk menjadi penengah antara Nirina Zubir dan dua tersangka yang merupakan anggota PPAT yakni, Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
"Kami telah melakukan segala langkah untuk berusaha menyelesaikan permasalahan ini. Tahapan-tahapan awal sudah kami lakukan, pendekatan baik itu ke yang bersangkutan, saya sudah WhatsApp lawyers yang bersangkutan," kata Hapendi Harahape saat konferensi pers di Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Tak hanya dengan Nirina Zubir sebagai pelapor, Hapendi juga berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian. Hal itu dilakukan karena maraknya kasus mafia tanah yang menimpa banyak masyarakat.
Baca Juga: ART Nirina Zubir Juga Tipu Banyak Orang di Lampung
"Kemudian saya sudah melakukan pendekatan ke Kementerian ATR, saya juga sudah melakukan pendekatan kepada Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa selesai," ujar dia.
Hapendi sepenuhnya menyerahkan persoalan hukum anggotanya yang berstatus tersangka pada pihak berwajib. Ia berharap Ina Rosiana dan Erwin Riduan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
"Dan kemudian tentu tindakan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan yang ada," katanya.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru diam-diam mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.
Baca Juga: Pakar UGM: Mafia Tanah Bermain dalam Ruang Ada dan Tiada
Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan tak menutup kemungkinan akan bertambah.