Anak Nia Daniaty Akan Kembali Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 21 November 2021 | 19:33 WIB
Anak Nia Daniaty Akan Kembali Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan
Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Olivia Nathania kembali diterpa masalah lain setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS. Ia terancam dipolisikan atas pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban menyebut setidaknya ada 4 hingga 5 orang yang merasa telah ditipu oleh anak Nia Daniaty tersebut. Penipuan itu menyangkut persoalan investasi pulsa dan fiber optik.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," kata Saksono saat dikonfirmasi media, Minggu (21/11/2021).

Olivia Nathania rencananya akan segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Dikirim Surat Olivia Nathania dari Penjara, Nia Daniaty Mengaku Tak Bisa Tidur

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekedar mengingatkan, Olivia Nathania sendiri kini sedang mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Oi, sapaan akrab Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI