Alat Serupa Black Box Ada di Mobil Vanessa Angel, Polisi Kirim ke Jepang

Rena Pangesti Suara.Com
Sabtu, 20 November 2021 | 16:26 WIB
Alat Serupa Black Box Ada di Mobil Vanessa Angel, Polisi Kirim ke Jepang
Kenangan Fotografer Aldo Sinarta Memotret Vanessa Angel. [Instagram/aldosinarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI