Suara.com - Polisi menemukan petunjuk baru mengenai kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Ada alat serupa black box dalam kendaraan yang ditumpangi pasangan tersebut.
Polisi mengungkap penemuan alat serupa black box itu terjadi pada Senin (15/11/2021). Pihaknya akan mengirim komponen tersebut ke Jepang untuk diselediki.
"(Waktunya) kurang lebih 10 hari atau seminggu paling cepat. Sehingga kita bisa mendapatkan keterangan ahli," kata AKP Rudi Purwanto, Kasat Lantas Polres Jombang di kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (20/11/2021).
Alat tersebut bisa merekam laju kendaraan yang dipacu beberapa detik sebelum kecelakaan. Selain itu ada juga beberapa informasi lain yang bisa digali.
Baca Juga: Ayah Ingin Kuasai Seluruh Harta Vanessa Angel, Warganet Geregetan
"Disitu bisa merekam lima detik sebelum benturan, dilihat kecepatannya. lima detik sebelum benturan juga bisa dilihat prosentase pengendara dalam (menekan) gas atau pedal," kata AKP Rudi Purwanto.
"Berikutnya adalah tekanan benturan yang menimpa kendaraan itu," imbuhnya menjelaskan.
Seperti diketahui dalam kecelakaan tersebut sosok yang membawa mobil Vanessa Angel adalah Tubagus Joddy. Ia mengaku mengendarai dengan kecepatan yang tinggi dan juga sempat menggunakan ponsel.
Polisi kemudian menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang. Pria 24 tahun itu pun sudah diamankan pihak berwajib.
"Untuk penahan saudara TJ sudah 8 hari," kata AKP Rudi Purwanto.
Baca Juga: Alasan Ayah Vanessa Angel Perjuangkan Hak Asuh Gala Sky
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko merincikan Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.