Suara.com - Nirina Zubir masih terus memburu pelaku yang terlibat dalam perampasan tanah sang ibu. Terkini, masih ada dua tersangka lain yang belum memenuhi panggilan polisi.
Nirina Zubir mengungkap identitas dua tersangka. Mereka adalah notaris yang turut terlibat dalam pembuatan surat tanah tersangka utama.
"Atas nama Ina Rosaina dan Edwin Riduan, mereka adalah PPAT Jakarta Barat," tulis Nirina Zubir di Instagram, Jumat (19/11/2021).
Lebih detail, Nirina Zubir mengungkap peran dua tersangka ini.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Pernah Alami Hal Ini Saat Interogasi Riri
"Tanda tangan mereka, tertera di sertifikat yang menjadi dasar balik nama menjadi atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto," ulasnya.
Nirina Zubir pun tidak akan melepaskan pelaku ini. Ia meminta warganet sekalian mengawal kasus perampasan tanah sang ibu hingga tuntas.
"Kita lihat terus perkembangannya teman-teman. Yuk kawal terus kasus ini," pintanya.
Sebagaimana diketahui, Nirina Zubir bersama sang ibu menjadi korban perampasan tanah. Pelakunya adalah asisten ibu dari bintang Get Married ini, Riri Khasmita.
Riri mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami. Selain dengan suami, ia dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Baca Juga: 5 Film Nirina Zubir, Aktris yang Kini Hadapi Kasus Mafia Tanah
Total kerugian dari kasus perampasan tanah ini senilai Rp 17 miliar. Tak terima dengan hal tersebut, Nirina Zubir melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib pada Juni 2021.