Nirina Zubir Berharap Aset Ibu yang Dijual dan Diagunkan eks ART Bisa Dikembalikan

Kamis, 18 November 2021 | 22:42 WIB
Nirina Zubir Berharap Aset Ibu yang Dijual dan Diagunkan eks ART Bisa Dikembalikan
Aktris Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Nirina Zubir berharap aset  orangtuanya yang digelapkan eks ART, Riri Khasmita bisa kembali. Ruben Jeffrey, sang kuasa hukum akan mengupayakan enam aset tersebut kembali ke tangan kliennya. 

"Ke depan kami akan terus berusaha mengembalikan aset-aset ini kepada ahli waris, dalam hal ini keluarga Nirina Zubir," kata Ruben Jeffrey di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Dari enam aset itu, dua di antaranya telah dijual tersangka. Sementara empat lainnya diagunkan di bank oleh Riri Khasmita.

Ruben Jeffrey akan melakukan upaya dengan berkoordinasi pada bank terkait. Selain itu ia berencana mengurus surat-surat yang dipalsukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Baca Juga: Menangis dan Emosi, Nirina Zubir Bertemu Eks ART yang Menipu Aset Keluarga Rp17 Miliar

"Pastinya akan kami urus semuanya," katanya menegaskan.

Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Di sisi lain, Ruben Jeffrey menyoroti  kebijakan BPN pada 2017 yang telah memberlakukan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) untuk mengakomodir validasi, terhadap NIK guna mencegah pemalsuan dokumen oleh mafia tanah.

Namun sayangnya, pemberlakuan itu tak bisa menjamin keamanan aset kliennya dari ulah mafia tanah.

"Bahwa di BPN sejak tahun 2017 sudah berlaku sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang mengakomodir validasi terhadap NIK (nomor KTP)," ucapnya.

Aktris Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sedangkan di perkara Nirina, NIK yang tertera di dalam AJB tidak terdaftar di Dukcapil. Seharusnya, jika NIK-nya tidak terdaftar (setelah dilakukan validasi oleh BPN) maka BPN tidak dapat memproses Peralihan Hak SHM Nirina. Namun kenyataannya yang terjadi sekarang SHM Nirina bisa berpindah tangan," ucap Ruben Jeffrey. 

Baca Juga: Sakit Hati Ketemu ART yang Rampas Aset Ibunya, Nirina Zubir Gemetaran

Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.

Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.

Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan   laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.   

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI