Suara.com - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk bukan tanpa sebab ajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terkait hak asuh anak.
Kuasa hukum Ijonk, Sinatra Bangung menilai ada celah dalam gugatan cerai yang diajukan Dhena. Pasalnya, Dhena tak mengajukan hak asuh atau pemeliharaan anak dalam gugatannya.
"Jadi siapa nanti yang mengasuh anak-anak? Akhirnya kita gugat balik, rekonvensi bahwa kita yang minta hak asuh," kata Sinatra usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Sinatra menambahkan, gugatan balik diajukan agar majelis hakim tahu ke mana arah putusannya nanti. Sebab kata Sinatra, perlu ditekankan bahwa definisi perwalian dan pemeliharaan anak itu berbeda.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Bawa Bukti KDRT ke Sidang Cerai Pekan Depan
"Di pihak penggugat tak mengajukan pemeliharaan anak, dia mengajukan di amar putusannya adalah hak perwalian," ujarnya.
"Perlu digaris bawahi, pemeliharaan itu beda dengan perwalian. Jauh sekali, pemeliharaan mengasuh anak-anak yang di bawah umur," kata dia lagi.
Melihat ada celah itu, tim kuasa hukum Ijonk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik.
"Akhirnya kita minta, karena tidak diminta oleh penggugat, kita selaku tergugat minta supaya kita dapat hak pemeliharaan anak atau hak asuh anak," kata Sinatra.
Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy salah satunya disebabkan oleh isu orang ketiga. Isu tersebut membuat mereka kerap bertengkar hebat hingga main fisik.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Dibolehkan Hakim Keluar Rumah, Dhena Devanka Tak Masalah
Dhena dan Ijonk sama-sama melaporkan KDRT ke Polres Jakarta Selatan. Tapi kekinian, laporan itu sudah dicabut.