Suara.com - Proses cerai Jonathan Frizzy alias Ijonk dan Dhena Devanka masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hari ini, Kamis (18/11/2021), sidang digelar dengan agenda duplik dari pihak Dhena.
"Mungkin nanti minggu depan tanggal 25 November akan kembali dengan agenda pembuktian," kata kuasa hukum Ijonk, Imran Sinulingga usai sidang di PA Jakarta Selatan.
Menurut Imran, sampai sejauh ini masih banyak hal yang belum disepakati kedua belah pihak. Sehingga, perlu ada pembuktian di persidangan.
"Ini akan berlanjut terus sampai nanti bukti-bukti kita ajukan," ujarnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Dibolehkan Hakim Keluar Rumah, Dhena Devanka Tak Masalah
Banyak bukti yang akan diajukan dari pihak Ijonk. Salah satunya adalah bukti ketika Ijonk melaporkan Dhena terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Bukti-bukti yang kami ajukan itu bukti-bukti yang sudah pernah diajukan di pidana. Jadi apa yang sudah telranjur diajukan bukti pidana itu akan kami ajukan juga," kata Imran.
Sebaliknya, Imran juga menantang pihak Dhena untuk membuktikan semua tuduhannya, termasuk adanya orang ketiga yang kemudian jadi alasan menggugat cerai Ijonk.
"Kan mungkin temen-temen sudah tahu cerita ada wanita idaman lain, silakan buktikan," katanya.
Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy salah satunya disebabkan oleh isu orang ketiga. Isu tersebut membuat mereka kerap bertengkar hebat hingga main fisik.
Baca Juga: Hakim Bolehkan Jonathan Frizzy Keluar Rumah Jika Ribut Lagi dengan Istri
Dhena dan Ijonk sama-sama melaporkan KDRT ke Polres Jakarta Selatan. Tapi kekinian, laporan itu sudah dicabut.