Suara.com - Permohonan Jonathan Frizzy alias Ijonk untuk keluar rumah jika kembali ribut dengan isrinya, Dhena Devanka dikabulkan majelis hakim. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dhena, Risyad Rusdi, tak keberatan.
"Oh iya itu pun memang hak, jadi kami hormati keputusan dari majelis hakim," kata Risyad usai sidang lanjutan perceraian Ijonk dan Dhena di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Sementara, kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun menilai putusan sela itu menandakan bahwa kliennya dan Dhena memang sudah tak bisa bersatu lagi. Pihaknya tinggal menunggu putusan final nanti.
"Kalau dilihat dari yang ada, pertama sudah susah tidak bisa dipersatukan lagi tetapi kan walaupun hanya kata-kata harus ada putusan pengadilan, baru sah suatu perceraian," ujar Sinarta.
Baca Juga: Hakim Bolehkan Jonathan Frizzy Keluar Rumah Jika Ribut Lagi dengan Istri
Lebih lanjut kata Sinarta, Ijonk kini tak terbebani bila suatu saat harus keluar rumah akibat kembali ribut dengan Dhena. Setidaknya, dia tak takut dilaporkan kasus penelantaran yang masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya meski satu rumah tapi minggu yang lalu kami diberikan hakim putusan sela, kalau pun ada kejadian apa-apa di rumah, klien kami Jonathan Frizzy bisa meninggalkan rumah tidak dikenakan nanti pasal KDRT," ujar Sinarta.
Sidang cerai dan Ijonk dan Dhena sampai saat ini masih terus berjalan. Hari ini, sidang digelar dengan agenda menjawab replik rekonveksi. Baik Dhena maupun Ijonk hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/11/2021) mendatang.
Baca Juga: Pengacara Ririn Dwi Ariyanti Tegaskan Perselingkuhan Tak Dibahas di Sidang Cerai