Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Rabu, 17 November 2021 | 16:57 WIB
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Aktris Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nirina Zubir menceritakan bagaimana keluarganya menjadi korban kasus mafia tanah. Bintang film Get Married ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar dalam kasus tersebut.

Awalnya almarhumah Cut Indria Martini, ibu kandung Nirina Zubir mengira surat-surat tanahnya hilang. Perempuan yang meninggal dunia pada 2019 lalu kemudian meminta tolong asisten rumah tangga (ART)-nya yang bernama Riri Khasmita untuk membantu mengurus.

Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

"Jadi awal mulanya ibu saya ini merasa bahwa dikira suratnya itu hilang, surat-surat tanahnya. Sehingga dia minta tolonglah sama ART-nya yang memang sudah bekerja dari 2009 untuk dibantukan diurus suratnya," kata Nirina Zubir, saat menggelar jumpa pers di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Menurut Nirina Zubir, almarhumah ibunya percaya dengan Riri Khasmita karena sudah bekerja di rumahnya sejak 2009. Cut Indria Martini pun sama sekali tak menaruh curiga ketika meminta bantuan Riri.

Baca Juga: Nirina Zubir Menangis Almarhumah Ibunya Jadi Korban Mafia Tanah

"Nah alih-alih diurus, ternyata yang terjadi dia diam-diam menukar semua surat yang diminta tolong untuk diuruskan itu dengan namanya pribadi. Atas nama Riri Khasmita anak dari ibu Nur Hasnisah dari Bukittinggi, bersama suaminya yang namanya adalah Edrianto," ujar Nirina Zubir.

Aktris Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Nirina Zubir, aksi Riri Khasmita mendapat bantuan notaris. Dalam waktu setahun, pelaku berhasil mengelebui keluarga besar Nirina.

"Jadi yang kami ketahui waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris tadi PPAT, atas nama Farida dari wilayah Tangerang itu," imbuh Nirina Zubir.

Tidak hanya itu, kakak kandung Nirina Zubir, Fadhlan menduga kasus ini juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Jakarta Barat. Karena properti yang dipersoalkan berada di wilayah Jakarta Barat.

"Karena seluruh properti yang kami permasalahkan itu terletak di Jakarta Barat. Jadi karena mereka tidak punya kuasa untuk meng-handle Jakarta Barat, kerja samalah dengan dua orang PPAT yang ada di Jakarta Barat itu," ucap Fadhlan menimpali. 

Baca Juga: ART Ubah Enam Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Aktris Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkam ke pihak berwajib. Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan dua orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris dari PPAT Jakarta Barat.

Peran keduanya membantu Riri Khasmita dan Farida untuk mengurus seluruh tanah milik ibu Nirina Zubir yang berada di wilayah Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI