Suara.com - Rafly N Tilaar, suami Olivia Nathania mengaku sedih ketika mengetahui istri tercinta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (11/11).
Tak pernah terbanyangkan dalam benak Rafly N Tilaar, Oi sapaan akrab istri tercinta tidak pulang ke rumah pasca diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Di sisi lain, Rafly N Tilaar tengah sibuk mengurus orangtuanya yang saat ini sedang sakit.
"Ya perasaan sedih sih ya ditambah orang tua juga lagi sakit," ujar Rafly N Tilaar di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021) malam.
Baca Juga: Menantu Nia Daniaty Terima Tantangan Farhat Abbas Buka Buku Rekening
Pikiran Rafly N Tilaar tidak tenang mendengar istri tercinta akan tidur di sel tahanan. Tepat ketika putri Nia Daniaty itu ditahan, di saat itu ia tengah pulang ke rumah orangtuanya.
"Jadi, kalau bisa dibilang hati saya juga enggak tenang," ujarnya.
"Karena kebetulan posisi saya lagi pulang (saat itu), lagi jenguk orang tua ditambah mendengar keadaan lagi kayak begini juga," sambungnya.
Sebagai suami, Rafly berharap sang istri tercinta kuat dan kasus hukumnya segera selesai.
"Semoga kasus ini cepat selesai. Ya, semoga Mbak Oi juga diberi ketabahan, kekuatan juga buat hadapi semua ini," tutur Rafly.
Baca Juga: Farhat Abbas Curiga, Menantu Nia Daniaty Nikmati Uang Hasil Penipuan CPNS
Putri Nia Daniaty itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ia ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam. Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dari gedung Ditreskrimum, istri Rafly itu didampingi kuasa hukumnya menuju ruangan kesehatan Biddokes kesehatan. Olivia Nathania terus menundukkan kepalanya tanpa mengucapkan sepatah katapun. Ia juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021