Diduga Ikut Campur Kasus Penipuan CPNS, Keponakan Nia Daniaty Ikut Ditahan

Selasa, 16 November 2021 | 20:03 WIB
Diduga Ikut Campur Kasus Penipuan CPNS, Keponakan Nia Daniaty Ikut Ditahan
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keponakan Nia Daniaty, FM alias K yang beberapa hari lalu telah ditetepkan sebagai tersangka ditahan menyusul Olivia Nathania. Selain itu, penahanan juga dilakukan terhadap ES, R, dan SN. 

Hal itu diungkap Farhat Abbas yang mewakili mantan istrinya, Nia Daniaty saat mengunjungi Oi sapaan akrab Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Selasa (16/11/2021).

"Karena kemarin kan, adanya penahanan empat orang lagi. Di mana salah satunya keponakan Nia Daniaty," kata Farhat Abbas. 

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Farhat Abbas mengatakan, Nia Danianty menyayangkan penahanan tersebut. Pasalnya, beberapa pihak yang juga dapat keuntungan besar masih menghirup udara bebas. 

Baca Juga: Olivia Nathania Ditahan, Farhat Abbas Wakili Nia Daniaty Minta Maaf

"Kalau memang mau serius, kalau pihak penyidik nilai orang kecil yang teribat ditangkap, sekalian saja orang yang nerima ratusan juta puluhan juta ditangkap," ucapnya. 

Ada pula orang itu disebut turut mendapat keuntungan adalah pihak pelapor, Agustin dan Karnu. Keduanya disebut ikut campus tangan dalam melakukan aksi penipuan kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Agustin, korban putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2021). [Ismail/Suara.com]
Agustin, korban putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2021). [Ismail/Suara.com]

"Maksudnya kalaupun dia tersangka enggak usah melakukan penahanan, karena terlapor utama dikasus ini kan sudah tahu orangnya siapa," imbuh Farhat Abbas.

"Bagi saya aktornya itu Oi, Agustin, dan Karnu. Itu aktor-aktornya. Kalau mereka ini kan hanya orang cuma lagi pandemi disuruh kerja cari uang disuruh bikin," kata Farhat Abbas melanjutkan.

Pengacara kondang ini pun menyayangkan penahanan terhadap ke empat tersebut. Lantaran mereka hanya menjalankan peran tanpa tahu adanya unsur penipuan.

Baca Juga: Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Putri Nia Daniaty, Apa Alasannya?

"Saya katakan sebaiknya yang tidak terlalu terkait dengan perkara ini, enggak usah ditangkap lah," katanya menandaskan.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan polisi atas penipuan kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kamis (11/11/2021) malam. Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.       

Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.       

Dari gedung Ditreskrimum, istri Rafly itu didampingi kuasa hukumnya menuju ruangan kesehatan Biddokes kesehatan. Olivia Nathania terus menundukkan kepalanya tanpa mengucapkan sepatah katapun. Ia juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania dan suami, Rafly N Tilaar. [Instagram Nia Daniaty]
Olivia Nathania dan suami, Rafly N Tilaar. [Instagram Nia Daniaty]

Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.       

Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.        

Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.   

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.   

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI