Suara.com - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi kini ditahan terkait kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS. Mewakili Nia, Farhat sebagai mantan suaminya menyampaikan permintaan maaf.
"Terlebih dahulu Nia Daniaty minta maaf ya. Baik kepada beberapa orang pelapor, maupun kepada pihak-pihak yang tersebut namanya khususnya kepada beberapa Kementerian yang terkait di situ," kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
"Jadi itu pernyataan dari keluarga Nia ya," ujarnya lagi.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) malam. Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.
Baca Juga: Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Putri Nia Daniaty, Apa Alasannya?
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Baca Juga: Kronologi Driver Ojol Geruduk Mie Gacoan Kotabaru, Farhat Abbas Yakin Olivia Bakal Ditahan
Pelapor menyebut Oi mengiming-imingi para korban bisa jadi PNS dengan cara menyetor sejumlah uang padanya. Tapi hal itu dibantah Oi dan mengaku hanya menggelar les untuk ikut tes CPNS.