Sopir Vanessa Angel Pertanyakan Kenapa Dirinya Selamat dari Kecelakaan

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 16 November 2021 | 11:21 WIB
Sopir Vanessa Angel Pertanyakan Kenapa Dirinya Selamat dari Kecelakaan
Potret Kedekatan Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. [Kolase TikTok dan Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, mempertanyakan kenapa dirinya selamat dari kecelakaan. Hal itu dia sampaikan saat bertemu ayahnya, Tubagus Endang di rumah sakit.

"Bilang sama papanya 'Kenapa Joddy nggak kenapa-kenapa, kenapa Kak Vanessa meninggal, kenapa Mas Bibi meninggal, sedangkan Joddy nggak kenapa-kenapa'," kata Endang dikutip dari kanal YouTube MOP Channel, Selasa (16/11/2021)

Tubagus Joddy tersangka kecelakaan maut Vanessa Angel. [Beritatjatim.com]
Tubagus Joddy tersangka kecelakaan maut Vanessa Angel. [Beritatjatim.com]

Menurut Endang, putranya sempat tak percaya Vanessa dan Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan.

"Penyesalan terus masih tidak percaya," ujar dia.

Baca Juga: Begini Kondisi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel, Ini Kata Keluarga

Tapi belakangan, Tubagus Joddy sudah mulai bisa mencerna apa yang terjadi. Sehingga, dia bisa diperiksa polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari Sabtu saya kedatangan teman dari Pasuruan sedikit dikasih siraman rohani, dia mulai bisa menerima, makanya pemeriksaan di hari minggu cepet selesai," katanya.

Keluarga berdoa diatas pusara Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah usai dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Keluarga berdoa diatas pusara Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah usai dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, tewas dalam kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Sementara tiga orang, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan Joddy selamat dalam peristiwa itu.

Joddy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta Menarik Sosok Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel di Mata Masyarakat Sekitar

Joddy diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI