Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Putri Nia Daniaty, Apa Alasannya?
Putri Nia Daniaty masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Suara.com - Polda Metro Jaya belum mengabulkan penangguhan penahanan Olivia Nathania alias Oi atas kasus penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Padahal putri Nia Daniaty itu telah mengajukan sejak dirinya resmi ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penangguhan itu belum dikabulkan karena alasan subjektif.
"Penangguhan penahan, kenapa tersangka ditahan, pertama sebab subjektif yang kedua objektif," kata Kombos Pol Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
"Penangguhan belum dilakukan karena alasan subjektif tersebut," ujarnya lagi.
Baca Juga: Terkuak! Tabiat Farhat Abbas Dibongkar Para Mantan, Apa Katanya?
Tubagus mengatakan, penahanan Olivia Nathania dilakukan guna mempercepat berjalannya penyidikan. Penangguhan penahanan sah-sah saja diajukan namun kembali lagi ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan polisi.
"Ditahan karena memang untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan. Silahkan saja (penagguhan), sampai sekarang ini masih terus berlanjut (penyidikan)," ujar dia.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) malam. Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Baca Juga: Pablo Benua Laporkan Farhat Abbas Duluan, Ancaman Hukuman Lebih Berat
Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Pelapor menyebut Oi mengiming-imingi korban bisa jadi PNS dengan cara menyetor sejumlah uang padanya. Sementara dalam klarifikasinya, Oi menyebut hanya menggelar les untuk ikut tes CPNS.