Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Putri Nia Daniaty, Apa Alasannya?

Senin, 15 November 2021 | 16:37 WIB
Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Putri Nia Daniaty, Apa Alasannya?
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya belum mengabulkan penangguhan penahanan Olivia Nathania alias Oi atas kasus penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Padahal putri Nia Daniaty itu telah mengajukan sejak dirinya resmi ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penangguhan itu belum dikabulkan karena alasan subjektif.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan [Suara.com/Evi Ariska]
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan [Suara.com/Evi Ariska]

"Penangguhan penahan, kenapa tersangka ditahan, pertama sebab subjektif yang kedua objektif," kata Kombos Pol Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

"Penangguhan belum dilakukan karena alasan subjektif tersebut," ujarnya lagi.

Tubagus mengatakan, penahanan Olivia Nathania dilakukan guna mempercepat berjalannya penyidikan. Penangguhan penahanan sah-sah saja diajukan namun kembali lagi ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan polisi.

"Ditahan karena memang untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan. Silahkan saja (penagguhan), sampai sekarang ini masih terus berlanjut (penyidikan)," ujar dia.

Olivia Nathania resmi ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) malam. Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.

Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.

Baca Juga: Kronologi Driver Ojol Geruduk Mie Gacoan Kotabaru, Farhat Abbas Yakin Olivia Bakal Ditahan

Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI