Suara.com - Berkas perkara Rachel Vennya telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Janda dua itu diketahui telah berstatus sebagai tersangka sejak 9 November dalam kasus kabur dari karantina.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Ia menyebut kasus Rachel Vennya sudah memasuki tahap satu.
"Iya tahap satu sudah dikirim," kata Kombes Pol Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
Meski telah bertatus tersangka, mantan istri Nico Al Hakim itu tak akan menjalani penahanan atau wajib lapor. Alasannya, ancaman hukuman untuk Rachel Vennya hanya satu tahun penjara.
Baca Juga: Ibunda Posting Foto Rachel Vennya, Fans Ramai-Ramai Ngaku Kangen
"Wajib lapor juga enggak," katanya menjelaskan.
Rachel Vennya dianggap kooperatif selama pemeriksaan sehingga tak wajib menjalani wajib lapor selama proses hukum berjalan.
"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya," ujar Tubagus Ade Hidayat.
"Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," kata Kombes Pol Tubagus melanjutkan.
Dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina, kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida Khairunnisa asitten, dan oknum TNI yang membantu Rachel Vennya cs kabur dari karantina.
Baca Juga: Top 5 SuaraJakarta: Kecelakaan Maut di Narogong, Tunda Sanksi Tilang Uji Emisi
Sepulangnya dari Amerika Serikat, Rachel Vennya cs tidak menjalani karantina kesehatan sebagaimana aturan semestinya.
Kendati begitu, mereka tak ditahan dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.