Suara.com - Kasus dugaan penipuan rekruitmen CPNS yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania terus bergulir. Kini berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, mantan ayah tiri Olivia Nathania, Farhat Abbas, buka suara.
Farhat Abbas menilai penahanan Olivia Nathania disebabkan untuk menjaga barang bukti dan saksi agar tidak hilang. Menurutnya, Oi sapaan akrabnya sudah dewasa dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Orangtua sudah menerima kan dia yang berbuat ya dia yang bertanggung jawab, Oi kan sudah menikah dua kali dan udah punya anak juga sudah dewasa," ungkap Farhat Abbas saat ditemui di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (14/11/2021).
Selain itu, Farhat Abbas menilai Olivia Nathania tak mungkin bekerja sendirian. Oleh karenanya, ia meminta Agustin, guru SMA yang melaporkan turut diselidiki.
Baca Juga: Olivia Nathania Ditahan Polisi, Nia Daniaty Sedih Lihat Kondisi Cucunya
"Kan ada orang dibelakang ini yang mengambil, memanfaatkan surat-surat ini yaitu Agustin (guru SMA) dia melaporkan, jadi saya menginginkan polisi menyidik ini sampai tuntas, termasuk gurunya," bebernya.
Menurut Farhat Abbas, Agustin ini tidak bisa cuci tangan begitu saja selepas melaporkan Olivia Nathania. Sebab, ia bertugas mengumpulkan orang-orang yang ingin masuk PNS.
"Jangan hanya seolah-olang orang yang merasa tertipu. Gurunya yang telah mengumpulkan (calon CPNS) sampai 200 orang lebih," sambungnya.
Farhat Abbas berharap tak hanya putri mantan istrinya yang dihukum. Ia ingin mereka yang menikmati aliran dana ikut diproses.
"Jangan sampai Oi menangung beban sendiri hanya untuk melindungi orang-orang tertentu, dan juga orang yang mengaku seolah-olah ditipu padahal mereka menikmati aliran dana yang sangat banyak itu," terang Farhat Abbas.
Baca Juga: Sebelum Ditahan Polisi, Olivia Nathania Cium Kaki Nia Daniaty
Olivia Nathania diketahui dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan rekruitmen PNS berdasar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, atau bisa diperpanjang jika penyidikan selama waktu itu belum selesai.