Sebelum Ditahan Polisi, Olivia Nathania Cium Kaki Nia Daniaty

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 14 November 2021 | 13:28 WIB
Sebelum Ditahan Polisi, Olivia Nathania Cium Kaki Nia Daniaty
Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI