Suara.com - Nia Daniaty bak mendapat tamparan keras ketika mengetahui anaknya, Oliva Nathania ditahan. Malam sebelum pemeriksaan, mereka masih menghabiskan waktu bersama.
"Kemarin masih tidur barengan," kata Nia Daniaty di kanal YouTube Cumicumi yang diunggah pada 13 November 2021.
Di malam hari sebelum pemeriksaan itu pula, Oi sapaan akrabnya melakukan hal yang tak biasanya.
"Terus udah Oi juga cium kaki saya sebelum berangkat, terus cuci kaki dan minum air kaki saya, dia minta maaf sama saya," ungkap Nia Daniaty.
Baca Juga: Anaknya Dijebloskan ke Penjara, Nia Daniaty: Saya Kaget, Sedih, Prihatin
Nia Daniaty tak memiliki pikiran aneh sama sekali ketika Oi melakukan hal itu. Rupanya ritual minta maaf itu merupakan firasat yang baru disadarinya.
"Tapi saya saat itu tidak berpikir Oi akan nggak pulang. Saya hanya menyemangati," ujarnya.
"Saya hanya bisa saat ini mengikuti berjaannya penyidikan kasis ini dan berdoa, semoga apapun itu tentunya sebagai orang tua berdoa yang baik-baik dan menyemangati. Biar bagaimanapun itu tetap orang tua selalu di belakang," tambah Nia Daniaty.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Diperiksa selama 10 jam, dia keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20:20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka belum lama ini. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Farhat Abbas Yakin Sejak Awal Bakal Ditahan
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.