Suara.com - Nia Daniaty akhirnya buka suara terkait ditahannya sang anak, Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan bermodus CPNS. Layaknya orangtua pada umumnya, ia mengaku sangat kaget ketika mendengar penahanan Oi sapaan akrabnya.
"Tentunya begitu awalnya mendengar sebagai seorang ibu saya pasti kaget," kata Nia Daniaty di kanal YouTube Cumicumi 13 November 2021.
Perasaan sedih, prihatin bercampur aduk mendengar putri tercinta berada di sel tahanan. Namun tak ada yang bisa dilakukannya selain memberikan dukungan moral dan doa.
"Tapi saya tidak bisa apa-apa, hanya bisa menyemangati dan mendoakan. Saya melihatnya prihatin, merasa sedih, tapi saya tidak bisa apa-apa, saya hanya bisa mendoakan, menyemangati," terangnya.
Baca Juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Farhat Abbas Yakin Sejak Awal Bakal Ditahan
Mantan istri Farhat Abbas ini pun tak menyangka Olivia Nathania akan dijebloskan ke penjara. Tapi kembali lagi, ia menyakini pihak penyidik memiliki pertimbangan sendiri.
"Awalnya saya nggak menyangka keadaannya belum secepat ini, masih ada proses-proses lain. Tapi kan pihak berwajib lebih tau, lebih mengerti, ya saya kaget aja," tuturnya.
Sejauh ini Nia Daniaty belum berkomunikasi dengan Olivia Nathania sejak ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam. Ia juga belum mengetahui kapan akan menjenguk sang anak di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini saya belum berkomunikasi karena katanya kan alat komunikasi belum boleh," ujarnya.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Diperiksa selama 10 jam, dia keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Baca Juga: Polisi Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Dia disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.