Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus membenarkan Olivia Nathania telah mengajukan penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya. Memurtnya hal itu sah-sah saja dilakukan.
"Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak. Nanti kami pelajari semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Namun sebelum menyetujui pengajuan itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik. Salah satunya, jumlah korban.
"Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak, ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Baca Juga: Selain Putri Nia Daniaty, Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Penipuan CPNS
Namun kembali lagi, nantinya penyidik yang berwenang memutuskan disetujui atau tidak pengajuan penangguhan tersebut.
Yusri Yunus menambahkan, surat perintah penahanan Oi, sapaan akrab Olivia Nathania telah diterbitkan. Sehingga ia telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Hari ini sudah kami tetapkan yang bersangkutan kita lakukan penahanan. SPT (surat perintah tugas) sudah kami keluarkan," tuturnya.
Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Nia Daniaty Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Putrinya, Olivia Nathania
Dari gedung Ditreskrimum, istri Rafly itu didampingi kuasa hukumnya menuju ruangan kesehatan Biddokes kesehatan. Olivia Nathania terus menundukkan kepalanya tanpa mengucapkan sepatah katapun. Ia juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.
Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.